- Berhak didampingi oleh Kuasa Hukum/Penasihat Hukum;
- Berhak berperkara di pengadilan dengan biaya perkara ditanggung oleh negara (sepanjang alokasi dana dimaksud di Pengadilan Agama yang bersangkutan masih tersedia);
- Berhak mengajukan jawaban, replik, duplik, rereplik dan reduplik di muka persidangan;
- Berhak mendapatkan kesempatan menyelesaikan sengketa melalui mediasi atau menolak mediasi;
- Berhak mengajukan bukti-bukti atau tidak mengajukan bukti-bukti di muka persidangan;
- Berhak mengajukan kesimpulan di muka persidangan;
Berita Pilihan Editor :
- Amanat Wakil Ketua Pengadilan Agama Dumai: Pentingnya Integritas dan Kerjasama dalam Pelayanan Publik (14/05)
- Pengadilan Agama Dumai Galang Semangat Melalui Yel-Yel dan Nilai Utama Mahkamah Agung (14/05)
- Dedikasi Keadilan: Amanat Inspiratif Ketua Pengadilan Agama Dumai pada Apel Senin (13/05)
- Kesakralan Pagi : Kehadiran Spiritual dalam Apel Pengadilan Agama Dumai (13/05)
- Membangun Integritas dan Pelayanan Unggul: Amanat Inspiratif dari Wakil Ketua Pengadilan Agama Dumai (07/05)
- Semangat Bersama: Kegiatan Rutin dan Pembelajaran Nilai-Nilai Integritas di Pengadilan Agama Dumai (07/05)
- Membangun Keadilan dan Pelayanan Berkualitas: Amanat Inspiratif Ketua Pengadilan Agama Dumai (06/05)
- Semangat Keadilan: Apel Senin Penuh Inspirasi di Pengadilan Agama Dumai (06/05)
- Semangat Keadilan: Amanat Inspiratif dari Panitera Pengadilan Agama Dumai (02/05)
- Harmoni dan Semangat: Mars Pengadilan Agama Dumai Mempererat Kebersamaan (02/05)