- Berhak didampingi oleh Kuasa Hukum/Penasihat Hukum;
- Berhak berperkara di pengadilan dengan biaya perkara ditanggung oleh negara (sepanjang alokasi dana dimaksud di Pengadilan Agama yang bersangkutan masih tersedia);
- Berhak mengajukan jawaban, replik, duplik, rereplik dan reduplik di muka persidangan;
- Berhak mendapatkan kesempatan menyelesaikan sengketa melalui mediasi atau menolak mediasi;
- Berhak mengajukan bukti-bukti atau tidak mengajukan bukti-bukti di muka persidangan;
- Berhak mengajukan kesimpulan di muka persidangan;
Berita Pilihan Editor :
- Sinergi Pemerintahan dan Kehakiman: Kehadiran Ketua Pengadilan Agama Dumai dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Dumai (18/03)
- Kultum Inspiratif: Menjaga Kesehatan Fisik dan Spiritual dalam Ramadan (18/03)
- Memperkukuh Kebaikan: Siraman Rohani Ramadhan untuk Peningkatan Spiritualitas (14/03)
- Ketua Beserta Tenaga Teknis Pengadilan Agama Dumai Ikuti Bimtek Peningkatan Kompetensi Secara Online (15/03)
- Momentum Kehangatan: Siraman Rohani Ramadhan di Mushola Pengadilan Agama Dumai (13/03)
- Jumat Bersih di Pengadilan Agama Dumai: Persiapan dan Kebersamaan Menyambut Ramadhan (08/03)
- Prestasi Luar Biasa Pengadilan Agama Dumai: Ucapan Selamat dan Terimakasih dari Ketua Wachid Baihaqi (07/03)
- Mars Pengadilan Agama Dumai: Semangat Kebersamaan dan Profesionalisme di Balik Kemeriahan Acara Pagi (07/03)
- Prestasi Luar Biasa: Pengadilan Agama Dumai Sabet 8 Penghargaan dalam Rapat Koordinasi Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru (06/03)
- Optimalkan Kualitas Pelayanan Hukum: Arahan Inspiratif Hakim Pengadilan Agama Dumai pada Selasa Pagi (05/03)