Assalamu'alaikum Wr.Wb..Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Dumai Kelas IB | Media Informasi dan Transparansi Peradilan

 
 
 
http://sidasi.pa-dumai.go.id
http://sidasi.pa-dumai.go.id

 

Prosedur Peringatan Dini dan Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat

Ditulis oleh super admin on .

Ditulis oleh super admin on . Dilihat: 753

 Prosedur Peringatan Dini dan Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat

1. Pejabat/pegawai penghuni lantai memberitahukan adanya gempa bumi kepada Petugas Tanggap Darurat  dan menginformasikan melalui saluran pengeras   suara.

2. Petugas Tanggap Darurat  memberitahukan kepada Petugas Tanggap Darurat Gedung dan Petugas Tanggap Darurat Listrik
    a. Petugas Tanggap Darurat Gedung membunyikan alarm atau mengumumkan adanya gempa bumi
    b. Petugas Tanggap Darurat Listrik melakukan pemutusan aliran listrik melalui panel listrik.

3. Petugas Tanggap Darurat Lantai mengumpulkan Massa (Penghuni gedung ).
    a. Apabila massa dapat dikumpulkan, maka dilakukan evakuasi.
    b. Apabila massa tidak dapat dikumpulkan, maka Petugas Tanggap Darurat memberitahukan bahwa massa tidak dapat dikuasai kepada:
        - Petugas Bencana Alam
        - Petugas Tanggap Darurat Gedung

4. Petugas Tanggap Darurat Gedung melaporkan adanya gempa bumi kepada:
    a. Badan Nasional Penanggulangan Bencana Jabar dan
    b. Petugas Pelayanan Kesehatan

5. Petugas Tanggap Darurat Lantai dan Petugas Tanggap Darurat Gedung melakukan koordinasi untuk evakuasi.

6. Petugas Tanggap Darurat Lantai memberitahukan kepada seluruh penghuni ruangan untuk evakuasi melalui tangga darurat lantai    atau tempat yang aman dari gempa.

7. Petugas Tanggap Darurat Lantai mengarahkan kepada seluruh penghuni ruangan untuk berjalan secara tertib, tidak berlari, tidak menggunakan lift, dan berbaris secara teratur untuk menuju ke tempat aman yang telah ditentukan (assembly point).

8. Petugas Tanggap Darurat Lantai melaksanakan absensi untuk mengetahui orang-orang yang turun bersamanya.

9. Petugas Pelayanan Kesehatan melaksanakan Triage (pemilahan kondisi kesehatan pejabat/pegawai yang dievakuasi) berdasarkan kondisi kesehatan  korban dan memberikan pertolongan kesehatan.

10. Koordinator Tanggap Darurat memberitahukan kepada seluruh penghuni gedung tentang situasi keamanan gedung.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Dumai

Jl. Putri Tujuh, Kel. Teluk Binjai, Kec. Dumai Timur, Kota Dumai, Riau - 28812

Telp: (0765) 31928
Fax: (0765) 31928

Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Pengadilan Agama Dumai @2021
}); })(jQuery);