Assalamu'alaikum Wr.Wb..Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Dumai Kelas IB | Media Informasi dan Transparansi Peradilan

 
 
 
http://sidasi.pa-dumai.go.id
http://sidasi.pa-dumai.go.id

 

Biaya Perkara Prodeo

Ditulis oleh super admin on .

Ditulis oleh super admin on . Dilihat: 1048

Biaya Perkara Prodeo

1. Biaya perkara prodeo dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama, Komponen biaya perkara prodeo meliputi :

  1. Materai
  2. Biaya Pemanggilan para Pihak
  3. Biaya Pemberitahuan Isi Putusan
  4. Biaya Sita Jaminan
  5. Biaya Pemeriksaan Setempat
  6. Biaya Saksi/Ahli
  7. Biaya Eksekusi
  8. Alat Tulis Kantor (ATK)
  9. Penggandaaan /fotocopy berkas perkara dan surat-surat yang berkaitan dengan berkas perkara
  10. Penggandaan salinan putusan
  11. Pengiriman pemberitahuan nomor register ke Pengadilan Pengaju dan para pihak, salinan putusan, berkas perkara dan surat-surat lain yang dipandang perlu
  12. Pemberkasan dan penjilidan berkas perkara yang telah diminutasi
  13. Pengadaan perlengkapan kerja Kepaniteraan yang habis pakai

2. Biaya perkara prodeo dikeluarkan oleh Pengadilan Agama sesuai dengan anggaran yang tersedia pada DIPA dan ketentuan-ketentuannya

3. Biaya perkara prodeo pada tingkat pertama, tingkat banding dan tingkat kasasi dibebankan kepada DIPA Pengadilan Agama

Dasar Hukum :

Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Dumai

Jl. Putri Tujuh, Kel. Teluk Binjai, Kec. Dumai Timur, Kota Dumai, Riau - 28812

Telp: (0765) 31928
Fax: (0765) 31928

Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Pengadilan Agama Dumai @2021
}); })(jQuery);