Assalamu'alaikum Wr.Wb..Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Dumai Kelas IB | Media Informasi dan Transparansi Peradilan

 
 
 
http://sidasi.pa-dumai.go.id
http://sidasi.pa-dumai.go.id

 

Tugas Pokok Dan Fungsi Pengadilan Agama Dumai

Ditulis oleh super admin on .

Ditulis oleh super admin on . Dilihat: 3527

Tugas Pokok Dan Fungsi Pengadilan Agama Dumai

A. Tugas Pokok Pengadilan

Pengadilan Agama Dumai melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan Pasal 2 jo. Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama adalah memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara tertentu antara orang-orang yang beragama Islam dibidang :

  • Perkawinan
  • Waris
  • Wasiat
  • Hibah
  • Wakaf
  • Zakat
  • Infaq
  • Shadaqah
  • Ekonomi syari'ah. 

Penjelasan:

Yang dimaksud dengan "perkawinan" adalah hal-hal yang diatur dalam atau berdasarkan undang-undang mengenai perkawinan yang berlaku yang dilakukan menurut syari'ah, antara lain:

  1. Izin beristri lebih dari seorang;
  2. Izin  melangsungkan  perkawinan  bagi   orang  yang belum  berusia 21 (dua puluh satu) tahun, dalam  hal orang tua wali,  atau keluarga dalam garis lurus ada perbedaan pendapat;
  3. Dispensasi kawin;
  4. Pencegahan perkawinan;
  5. Penolakan perkawinan oleh Pegawai Pencatat Nikah;
  6. Pembatalan perkawinan;
  7. Gugatan kelalaian atas kewajiban suami dan istri;
  8. Perceraian karena talak;
  9. Gugatan perceraian;
  10. Penyelesaian harta bersama;
  11. Penguasaan anak-anak;
  12. Ibu dapat memikul biaya pemeliharaan dan pendidikan anak  bilamana bapak yang seharusnya bertanggung jawab tidak mematuhinya;
  13. Penentuan  kewajiban  memberi  biaya  penghidupan  oleh  suami  kepada bekas istri atau penentuan suatu kewajiban bagi bekas istri;
  14. Putusan tentang sah tidaknya seorang anak;
  15. Putusan tentang pencabutan kekuasaan orang tua;
  16. Pencabutan kekuasaan wali;
  17. Penunjukan   orang   lain   sebagai   wall   oleh   pengadilan   dalam   hal kekuasaan seorang wall dicabut;
  18. Penunjukan seorang wall dalam hal seorang anak yang belum  cult-up umur 18 (delapan belas) tahun yang ditinggal kedua orang tuanya;
  19. Pembebanan  kewajiban  ganti  kerugian  atas  harta  benda   anak   yang ada di bawah kekuasaannya;
  20. Penetapan  asal-usul seorang anak dan penetapan  pengangkatan anak berdasarkan hukum Islam;
  21. Putusan     tentang     hal     penolakan    pemberian    keterangan    untuk melakukan perkawinan campuran;
  22. Pernyataan  tentang  sahnya  perkawinan  yang  terjadi  sebelum  Undang- Undang  Nomor  1Tahun  1974  tentang  Perkawinan   dan dijalankan menurut peraturan yang lain. 

Yang dimaksud dengan "waris" adalah penentuan siapa yang  menjadi ahli waris, penentuan mengenai harta peninggalan, penentuan  bagian masing-masing ahli waris, dan melaksanakan pembagian harta peninggalan tersebut,  serta penetapan pengadilan atas permohonan seseorang tentang penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan bagian masing-masing ahli waris.

Yang dimaksud dengan "wasiat" adalah perbuatan seseorang memberikan suatu benda atau manfaat kepada orang lain atau lembaga/badan hukum, yang berlaku setelah yang memberi tersebut meninggal dunia.

Yang dimaksud dengan "hibah"  adalah  pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang atau badan hukum kepada orang lain atau badan hukum untuk dimiliki.

Yang dimaksud dengan "wakaf" adalah perbuatanseseorang atau sekelompok orang (wakif) untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian  harta  benda miliknya untuk  dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai  dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syari'ah.

Yang dimaksud dengan "zakat" adalah harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim atau badan hukum yang dimiliki oleh orang muslim sesuai dengan ketentuan syari'ah untuk diberikan kepada  yang berhak menerimanya.

Yang dimaksud dengan "infaq" adalah perbuatan seseorang memberikan sesuatu kepada orang lain guna menutupi kebutuhan, baik berupa makanan, minuman, mendermakan, memberikan rezeki (karunia), atau menafkahkan sesuatu kepada orang lain berdasarkan rasa ikhlas, dan karena Allah Subhanahu Wata'ala.

Yang dimaksud dengan "shadagah" adalah perbuatan seseorang memberikan sesuatu kepada orang lain atau lembaga/badan hukum secara spontan dan sukarela tanpa dibatasi oleh waktu dan jumlah tertentu dengan mengharap ridho Allah Subhanahu Wata'ala dan pahala semata.

Yang dimaksud dengan "ekonomi syari'ah" adalah perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syari'ah, antara lain meliputi:

  1. Bank Syari'ah;
  2. Lembaga Keuangan Mikro Syari'ah;
  3. Asuransi Syari'ah;
  4. Reasuransi Syari'ah;
  5. Reksadana Syari'ah;
  6. Obligasi Syari'ah dan Surat Berharga Berjangka Menengah Syari'ah;
  7. Sekuritas Syari'ah;
  8. Pembiayaan Syari'ah;
  9. Pegadaian Syari'ah;
  10. Dana Pensiun Lembaga Keuangan Syari'ah; dan
  11. Bisnis Syari'ah. 

B. Fungsi Pengadilan

Di samping tugas pokok dimaksud di atas, Pengadilan Agama mempunyai fungsi,  antara lain sebagai berikut :

  1. Fungsi mengadili (judicial power), yakni menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara-perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat pertama (vide : Pasal 49  Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006).
  2. Fungsi pembinaan, yakni memberikan pengarahan, bimbingan, dan petunjuk kepada pejabat struktural dan fungsional di bawah jajarannya, baik menyangkut teknis yudicial, administrasi peradilan, maupun administrasi umum/perlengkapan, keuangan, kepegawaian, dan pembangunan. (vide : Pasal 53 ayat (3) Undang-undang Nomor No. 3 Tahun 2006 jo. KMA Nomor KMA/080/VIII/2006).
  3. Fungsi pengawasan, yakni mengadakan pengawasan melekat atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera, Sekretaris, Panitera Pengganti, dan Jurusita/ Jurusita Pengganti  di bawah jajarannya agar  peradilan diselenggarakan dengan seksama  dan sewajarnya (vide : Pasal 53 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor No. 3 Tahun 2006) dan terhadap pelaksanaan administrasi umum kesekretariatan serta pembangunan. (vide: KMA Nomor KMA/080/VIII/2006).
  4. Fungsi nasehat, yakni memberikan pertimbangan dan nasehat tentang hukum Islam kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya, apabila diminta. (vide : Pasal 52 ayat (1) Undang-undang Nomor No. 3 Tahun 2006).
  5. Fungsi administratif, yakni menyelenggarakan administrasi peradilan (teknis dan persidangan), dan administrasi umum (kepegawaian, keuangan, dan umum/perlengakapan) (vide : KMA Nomor KMA/080/ VIII/2006).
  6. Fungsi Lainnya :
    1. Melakukan koordinasi dalam pelaksanaan tugas hisab dan rukyat dengan instansi lain yang terkait, seperti DEPAG, MUI, Ormas Islam dan lain-lain (vide: Pasal 52 A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).
    2. Pelayanan penyuluhan hukum, pelayanan riset/penelitian dan sebagainya serta memberi akses yang seluas-luasnya bagi masyarakat dalam era keterbukaan dan transparansi informasi peradilan, sepanjang diatur dalam Keputusan Ketua  Mahkamah Agung RI Nomor KMA/144/SK/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Dumai

Jl. Putri Tujuh, Kel. Teluk Binjai, Kec. Dumai Timur, Kota Dumai, Riau - 28812

Telp: (0765) 31928
Fax: (0765) 31928

Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Pengadilan Agama Dumai @2021
}); })(jQuery);