- Berhak didampingi oleh Kuasa Hukum/Penasihat Hukum;
- Berhak berperkara di pengadilan dengan biaya perkara ditanggung oleh negara (sepanjang alokasi dana dimaksud di Pengadilan Agama yang bersangkutan masih tersedia);
- Berhak mengajukan jawaban, replik, duplik, rereplik dan reduplik di muka persidangan;
- Berhak mendapatkan kesempatan menyelesaikan sengketa melalui mediasi atau menolak mediasi;
- Berhak mengajukan bukti-bukti atau tidak mengajukan bukti-bukti di muka persidangan;
- Berhak mengajukan kesimpulan di muka persidangan;
Berita Pilihan Editor :
- Semangat Dedikasi: Amanat Panitera dan Komitmen Pengadilan Agama Dumai untuk Keadilan (23/04)
- Semangat Keadilan: Yel-Yel dan Nilai-Nilai Utama di Pengadilan Agama Dumai (23/04)
- Ketua Pengadilan Agama Dumai Memimpin Apel Pagi dengan Semangat Keadilan (22/04)
- Semangat Keadilan dan Solidaritas: Apel Pagi Pengadilan Agama Dumai (22/04)
- PA Dumai Mengikuti Acara Halal Bi Halal Bersama PTA Pekanbaru Secara Virtual (16/04)
- Ketua PA Dumai Jadi Pemateri Muzakaroh Ramadhan Majelis Ulama Indonesia Dumai: Peran MUI Sebagai Pengayom Umat (28/03)
- Sukses Mediasi: Mediator Non Hakim PA Dumai Berhasil Mendamaikan Perkara Harta Waris (27/03)
- Sukses Aanmaning: Eksekusi Perkara Pengadilan Agama Dumai Berakhir Damai (27/03)
- Kultum Agenda Ramadhan: Panitera PA Dumai Ungkap Makna Puasa di Tengah Tantangan dan Kesulitan (27/03)
- Berkilauan dalam Kebaikan: Kultum yang Membangun Kebiasaan Positif (26/03)