Assalamu'alaikum Wr.Wb..Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Dumai Kelas IB | Media Informasi dan Transparansi Peradilan

 
 
 
http://sidasi.pa-dumai.go.id
http://sidasi.pa-dumai.go.id

 

PA Dumai Mengikuti Webinar Pembinaan Bidang teknis dan Administrasi Yudisial | (12/10)

Ditulis oleh super admin on .

Ditulis oleh super admin on . Dilihat: 319

PA Dumai Mengikuti Webinar Pembinaan Bidang teknis dan Administrasi Yudisial | (12/10)

pelatihan
Dari kiri : Hakim, Wakil Ketua, Ketua, Sekretaris sedang fokus mengikuti webinar
yang diadakan Mahkamah Agung RI

Dumai | www.pa-dumai.go.id

Bertepatan pada tanggal 12 Oktober 2020 pimpinan Mahkamah Agung melaksanakan Webinar Pembinaan Bidang teknis dan Administrasi Yudisial, webinar  diikuti jajaran 4 (empat) Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia. Dalam webinar ini dihadiri oleh Ketua Dra. Hj. Rukiah Sari, S.H. , Wakil Ketua Khoiriyah Roihan, S.Ag., M.H. , Hakim Drs. Husnul Yakin, S.H., M.H.  dan Sekretaris Hendri Suwelman, S.Kom Pengadilan Agama (PA) Dumai.

Webinar ini berlangsung dari jam 08.00 s.d 20.00 WIB, terbagi 2 sesi acara, pertama tentang Pembinaan Teknis dan Administrasi Judisial dan sesi ke dua Pembinaan Teknis dan Administrasi Judisial.

Sejak Covid-19 dinyatakan sebagai pandemi global oleh WHO pada tanggal 11 Maret 2020, diiringi dengan penetapan Covid-19 sebagai bencana nasional melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tanggal 13 April 2020, tatanan hidup, relasi sosial dan pola kerja dan interaksi manusia menjadi berubah drastis. Hukum sebagai salah satu aspek penting dalam kehidupan sosial dan bernegara tidak pula luput dari dampak penyebaran virus ini.

Dalam sambutanya, Ketua Mahkamah Agung (KMA) Dr.H. Muhammad Syarifuddin SH.MH mengutarakan bahwa sebagai bentuk respon tanggap cepat menghadapi pandemi ini, Mahkamah Agung telah menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 beserta perubahannya, Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2020  sebagai perubahan dari Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2020 serta Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2020 dan Baru-baru ini Mahkamah Agung telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Pidana di Pengadilan Secara Elektronik khusus untuk perkara pidana, pidana militer dan jinayat. 

Saat ini juga dikaji penerapan e-litigasi untuk peradilan tingkat banding, serta sedang dikaji pula pengembangan pelaksanaan mediasi secara elektronik. “Saya berharap rangkaian penyesuaian dan terobosan dalam hukum acara tersebut tidak hanya kita posisikan sebagai respon reaktif sesaat terhadap situasi pandemi,” ujar KMA.

pelatihan 2KMA sedang memberikan sambutan

Dalam kesempatan ini, KMA menekankan bahwa pemeriksaan sengketa pemilihan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara akan dimulai pada tanggal 13 Oktober 2020, sementara jadwal pemungutan suara dijadwalkan akan dilakukan pada tanggal 9 Desember 2020.

“Saya berharap sengketa pemilihan dapat diselesaikan satu bulan sebelum hari pemungutan suara seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, dengan tetap memperhatikan norma yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 11 Tahun 2016,” katanya.

“Serta untuk Hakim-Hakim peradilan umum dan Hakim-Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi dalam memeriksa dan memutus  perkara pidana pemilihan. Tenggang waktu penyelesaian perkara yang telah ditentukan 7 (tujuh) hari kerja setelah pelimpahan berkas perkara sebagaimana diatur dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilihan dan Pemilihan Umum adalah bersifat mengikat sehingga harus ditaati,” terangnya.

pelatihan 1Suasana saat acara sedang berlangsung secara daring

Lebih lanjut KMA mengungkapkan berkaitan dengan program pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM tersebut. “Saya ingatkan pula kepada seluruh Pimpinan, Hakim dan aparatur peradilan untuk mematuhi Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2020 yang telah melarang dilakukannya pungutan dan pembebanan bagi acara pelantikan maupun kegiatan dinas lainnya. Termasuk pula seluruh biaya kegiatan pembinaan ini yang sepenuhnya ditanggung oleh DIPA Mahkamah Agung,” tegasnya.

Sebelum menutup sambutan, KMA ingin mengingatkan kembali seluruh warga peradilan  untuk menaati protokol kesehatan dengan secara disiplin menerapkan 3 M yaitu: Mencuci Tangan, Menggunakan Masker dan Menjaga Jarak, serta menyesuaikan diri dengan adaptasi kebiasaan baru.

Disiplin dalam menaati protokol kesehatan akan melindungi kita dan orang-orang di sekitar kita. Saya berpesan untuk tetap semangat dan jangan lupa selalu berdoa kepada Allah SWT. agar kita semua senantiasa tetap sehat dan pandemi Covid-19 ini dapat segera berakhir. (Zul_Timred PA.Dum)

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Dumai

Jl. Putri Tujuh, Kel. Teluk Binjai, Kec. Dumai Timur, Kota Dumai, Riau - 28812

Telp: (0765) 31928
Fax: (0765) 31928

Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Pengadilan Agama Dumai @2021
}); })(jQuery);