Penandatanganan MoU PA Dumai Dengan Dinas Kesehatan
Penandatanganan MoU PA Dumai Dengan Dinas Kesehatan
Dalam Rangka memenuhi maksud Pasal 15 huruf (d) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang. Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin dan menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Kesehatan. Masyarakat Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.2/B/275/2022 tanggal 11 April 2022, perihal Tindak Lanjut Audiensi Dispensasi Perkawinan. Pada hari Senin bertepatan tanggal 23 Mei 2022, Pengadilan Agama Dumai melaksanakan penandatanganan Memorandum Of Understanding (MOU) dengan Dinas Kesehatan Dumai
Berlangsung di ruang Media Center Pengadilan Agama Dumai, selain dihadiri oleh Kepala Dinas Kesehatan Dumai Dr.Saiful,MKM , dari Pengadilan Agama Dumai juga hadir Ketua PA Dumai Roihiyah Roihan,S.Ag,M.H, Sekretaris Hendri Sulaiman,S.Kom, dan para pejabat struktural dan fungsional lainnya, staff,dan PPNPN.
Acara diawali dengan kata sambutan dari Ketua PA Dumai “Dengan kegiatan hari ini saya harap dapat memberikan pelayanan yang lebih baik untuk masyarakat”, setelah itu kata sambutan dari Kepala Dinas Kesehatan Dumai.
Acara dilanjutkan dengan penandatanganan MoU dan serah terima MoU, oleh Ketua Pengadilan Agama Dumai dan Kepala Dinas Kesehatan Dumai.
Acara diakhiri dengan foto bersama dari Pengadilan Agama Dumai dan Dinas Kesehatan Dumai
Adapun risiko prnikah dini yang perlu dipertimbangkan :
- Gangguan psikologis
-
Komplikasi kehamilan
-
Masalah ekonomi
-
Kekerasan rumah tangga
-
Perceraian
Pengadilan Agama sebagai garda terdepan dalam pencagahan pernikahan usia dini, dari itu maka dengan ini semoga dapat mengurangi pernikahan usia dini di kota Dumai