Assalamu'alaikum Wr.Wb..Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Dumai Kelas IB | Media Informasi dan Transparansi Peradilan

 
 
 
http://sidasi.pa-dumai.go.id
http://sidasi.pa-dumai.go.id

 

Sosialisasi Pelaksanaan Eksaminasi Secara Elektronik Tahun 2022

Ditulis oleh super admin on .

Ditulis oleh super admin on . Dilihat: 174

 Sosialisasi Pelaksanaan Eksaminasi Secara Elektronik Tahun 2022

Dumai | www.pa-dumai.go.id

Jumat (20/5), Para Hakim Pengadilan Agama Dumai mengikuti kegiatan zoom meeting yang diadakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung Republik Indonesia di ruang Media Center Pengadilan Agama  Dumai.

Acara bertajuk “Sosialisasi Pelaksanaan Eksaminasi Secara Elektronik Tahun 2022” ini diikuti oleh seluruh hakim di lingkungan Peradilan Agama dan Mahkamah Syar’iyah seluruh Indonesia. Sosialisasi dilaksanakan sehubungan dengan akan dilaksanakan eksaminasi secara elektronik terhadap seluruh hakim tingkat pertama di lingkungan Peradilan Agama. Beberapa informasi  yang disampaikan dalam sosialisasi antara lain terkait jadwal kegiatan, kriteria putusan, indikator penilaian dan tata cara upload berkas yang akan dieksaminasi pada aplikasi Sistem Informasi Manajemen Tata Laksana Badan Peradilan Agama (SIMTALAK).

Acara yang dimulai pada pukul 13.00 WIB ini dibuka langsung oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Dr.Drs. Aco Nur, S.H., M.H., sekaligus menyampaikan jika eksaminasi merupakan salah satu dari sistem penilaian yang digunakan Badilag. "Eksaminasi adalah sarana untuk menilai, menata kelola sumber daya manusia Peradilan Agama dan Mahkamah Syariah seluruh Indonesia, pemetaan tenaga teknis untuk pembinaan  lebih lanjut  serta bahan promosi dan mutasi.   Harapan Mahkamah Agung dan Badilag  melalui kegiatan eksaminasi secara elektronik  ini adalah terciptanya  tenaga teknis yang berilmu pengetahuan, bertekhnis yudisial yang handal, berpengalaman dan berintegritas," ungkap Aco Nur.

Selain itu, Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama, Dr. H. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag., turut menjelaskan bahwa eksaminasi adalah kewajiban yang harus dilakukan, bukan hal yang baru diadakan. Secara historis kewajiban eksaminasi telah diatur dalam berbagai perundang-undangan dan telah dilaksanakan dari tahun ke tahun.  

Selain itu pelaksanaan eksaminasi elektronik juga merupakan program penguatan area IV Reformasi Birokrasi dan area II  pembangunan Zona Integritas.

Pada pemaparannya disampaikan juga bahwa asas dalam eksaminasi elektronik ini adalah adil, pola yang sama dan dapat dipertanggung jawabkan.  Ditinjau dari aspek pembinaan, eksaminasi dibenarkan untuk menilai putusan dan tidak bertentangan dengan kode etik, sehingga dengan eksaminasi dapat diperoleh bentuk produk  putusan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik dan kepada Allah yang telah memberi amanah kepada para Hakim Peradilan Agama.

Terdapat lima aspek yang menjadi penilaian sistem eksaminasi elektronik yaitu penerapan hukum materil, penerapan hukum formil, minutasi dan pemberkasan, penerapan asas sederhana cepat dan biaya ringan, serta yang terakhir yaitu manajemen perkara. Jadwal pelaksanaan eksaminasi ini dimulai dengan pemilihan berkas pada pada  tanggal 16 Mei 2022 dan berakhir pada tanggal  12 Agustus 2022 dengan akan diumumkannya  hasil E-Eksaminasi melalui website Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama.

Kegiatan sosialisasi ditutup dengan tanya jawab interaktif dari para peserta sosialisasi dan selesai pada pukul 16.00 WIB. Dengan dilaksanakannya kegiatan sosialisasi ini diharapkan pelaksanaan eksaminasi elektronik tidak terdapat kendala dan dapat berjalan dengan baik 

       

 

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Dumai

Jl. Putri Tujuh, Kel. Teluk Binjai, Kec. Dumai Timur, Kota Dumai, Riau - 28812

Telp: (0765) 31928
Fax: (0765) 31928

Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Pengadilan Agama Dumai @2021
}); })(jQuery);