Assalamu'alaikum Wr.Wb..Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Dumai Kelas IB | Media Informasi dan Transparansi Peradilan

 
 
 
http://sidasi.pa-dumai.go.id
http://sidasi.pa-dumai.go.id

 

PA Dumai Gelar DDTK, Pembekalan Kepada JSP Yang Baru Dilantik | (02/06)

Ditulis oleh super admin on .

Ditulis oleh super admin on . Dilihat: 571

PA Dumai Gelar DDTK Pembekalan Kepada JSP Yang Baru Dilantik | (02/06)

Dumai | www.pa-dumai.go.id

Pengadilan Agama (PA) Dumai pada hari Senin, 31 Mei 2021 telah melantik Jurusita Pengganti (JSP) Zefi Nofri Angraini, S.Psi., untuk menggantikan Jurusita Pengadilan Agama Dumai Januardi, S.Kom.,M.H.,  yang saat ini lulus ujian sebagai Panitera Pengganti dan ditempatkan di Pengadilan Agama Dabo Singkep.

Untuk meningkatkan kompetensi SDM Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Dumai tersebut dalam mengemban tugas-tugas kejurusitaan sesuai dengan bunyi  Pasal 103 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang  Peradilan Agama,  dijelaskan tentang tugas dan wewenang Jurusita/Jurusita Pengganti  untuk melaksanakan semua perintah yang diberikan Ketua Majelis baik yang berhubungan dengan penyampaian pemanggilan, pengumuman, teguran, pemberitahuan dan melakukan penyitaan.

Jurusita/Jurusita Pengganti merupakan  ujung tombak Pengadilan  yang bertugas terjun langsung ke lapangan untuk menyampaikan pemanggilan, pemberitahuan, teguran dan melakukan penyitaan. Mengingat  tugas kejurusitaan adalah tugas dan tanggung jawab yang penuh dengan tantangan diharapkan kepada setiap jurusita/jurusita pengganti dalam melaksanakan tugas kejurusitaan selalu  berpedoman  dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku agar  setiap tugas dapat dipertanggung jawabkan dan akan mempercepat proses penyelesaian perkara.

Dalam kegiatan DDTK (Diklat Di Tempat Kerja) ini sebagai narasumber Januardi, S.Kom.,M.H., Beliau menjelaskan materi tentang cara pembuatan relaas melalui aplikasi SIPP,  cara pengisian data relaas di Aplikasi SIPP. Selanjutnya, membahas tentang hukum acara terikait metode pemanggilan yang baik dan benar sesuai dengan Kode Etik Jurusita dan lebih rincinya membahas tentang hal teknis mengenai pembuatan relaas perkara cerai gugat, relaas cerai talak dan relaas tabayun serta informasi-informasi dan tips lain sebagai jurusita.

Dengan dilasanakannya  diklat ditempat kerja ini adalah  salah satu solusi yang diambil oleh Pengadilan Agama Dumai untuk mengurangi kesenjangan kompetensi SDM jurusita/jurusita pengganti di Pengadilan Agama Dumai. Dengan demikian diharapkan kepada jurusita/jurusita pengganti Pengadilan Agama Dumai untuk dapat mengikutinya dengan baik sehingga dapat menambah kompetensi dan meningkatkan profesionalitas kerja jurusita/jurusita pengganti.

***(Tim Redaksi PA Dumai)***

 

 

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Dumai

Jl. Putri Tujuh, Kel. Teluk Binjai, Kec. Dumai Timur, Kota Dumai, Riau - 28812

Telp: (0765) 31928
Fax: (0765) 31928

Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Pengadilan Agama Dumai @2021
}); })(jQuery);