Assalamu'alaikum Wr.Wb..Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Dumai Kelas IB | Media Informasi dan Transparansi Peradilan

 
 
 
http://sidasi.pa-dumai.go.id
http://sidasi.pa-dumai.go.id

 

Penandatanganan MoU Pengadilan Agama Dumai Dengan PT. Pos Indonesia Cabang Dumai | (25/05)

Ditulis oleh super admin on .

Ditulis oleh super admin on . Dilihat: 552

Penandatanganan MoU Pengadilan Agama Dumai Dengan PT. Pos Indonesia Cabang Dumai | (25/05)

Dumai | www.pa-dumai.go.id

Sebagai kelanjutan dari pertemuan antara Pengadilan Agama Dumai dengan PT. Pos Indonesia (Persero) Cabang Dumai yang telah dilaksanakan sebelumnya, maka pada hari Selasa 25 Mei 2021 Pukul 10.00 WIB bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Dumai dilaksanakan acara Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (MoU) Antara Pengadilan Agama Dumai dengan PT. Pos Indonesia Cabang Dumai

Kerjasama tersebut dilaksanakan dalam hal pembayaran PNBP dan Leges bukti surat di Pengadilan. 

Acara dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Dumai, Dra. Hj. Rukiah Sari, S.H., didampingi Waka Khoiriyah Roihan, S.Ag.,M.H serta Sekretaris Hendri Suwelman, S.Kom dan Kepala  PT. Pos Indonesia Cabang Dumai Suvino Yuliandrofi bersama anggotanya.

 

Ketua Pengadilan Agama Dumai Dra. Hj. Rukiah Sari, S.H., dalam sambutannya mengatakan  bahwa kerjasama ini sangat bagus sekali untuk peningkatan kualitas pelayanan publik, karena selama ini para pihak untuk meleges alat bukti mereka harus datang ke kantor pos yang jaraknya lumayan jauh tapi sekarang tidak lagi. Juga untuk meningkatkan kualitas pelayanan di PTSP karena Pos sebagai Layanan penunjang yang harus ada selain Bank. Semoga pelayanan kerjasama ini bisa lebih meningkat lagi kedepannya.

“Saya ucapkan terimakasih kepada pihak POS Indonesia Cabang Dumai atas kerjasamanya ini”, tutur Ketua.

Pada kesempatan itu pula Kepala Kantor Pos Indonesia Cabang Dumai Suvino Yuliandrofi mengucapkan terima kasih atas komunikasi dan koordinasi yang terkait dengan kerjasama ini. Kerjasama ini intinya untuk memudahkan pelayanan kedua belah pihak. Terobosan-terobosan yang dilakukan oleh Kantor Pos untuk memudahkan pelanggan, dengan tujuan yang  sama dengan pengadilan yaitu melayani masyarakat, dan berdasarkan Peraturan Menkeu Tahun 2014 bahwa Kantor Pos satu-satunya instansi yang ditunjuk untuk menjual materai secara resmi dan leges dilakukan oleh Pejabat Kantor Pos, publik yang memerlukan leges dengan adanya kerjasama ini memungkinkan masyarakat sangat terbantu, mungkin kedepan kerjasama lain bisa kita laksanakan juga. Semoga kerjasama ini bisa berjalan lancar dan bermanfaat bagi kita, demikian kata Suvino mengakhiri sambutannya.

Selanjutnya penandatanganan naskah kerjasama (Mou) antara Ketua Pengadilan Agama Dumai dan Kepala Pos Indonesia Cabang Dumai. dan acara diakhiri dengan foto bersama.

***(Tim Redaksi PA Dumai)***

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Dumai

Jl. Putri Tujuh, Kel. Teluk Binjai, Kec. Dumai Timur, Kota Dumai, Riau - 28812

Telp: (0765) 31928
Fax: (0765) 31928

Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Pengadilan Agama Dumai @2021
}); })(jQuery);