Limpahan Rahmat DiAkhir Bulan Ramadhan Di Pengadilan Agama Dumai | (10/05)
Limpahan Rahmat DiAkhir Bulan Ramadhan Di Pengadilan Agama Dumai | (10/05)
Dumai | www.pa-dumai.go.id
Pada hari Senin tanggal 10 Mei 2021 di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Dumai telah dilakukan proses Mediasi oleh mediator hakim Dra. Hj. Rukiah Sari, S.H., dalam perkara Cerai Gugat dengan Nomor 218/Pdt.G/2021/PA.Dum. Mediator telah mengupayakan perdamaian semaksimal mungkin dengan cara memberikan Nasehat dan pandangan terkait bagaimana pentingnya menjaga keutuhan dan mempertahankan rumah tangga serta akibat yang akan timbul jika nantinya terjadi perceraian apalagi keduanya sudah dikaruniai 3 (tiga) orang anak.
Meskipun penggugat dan tergugat memutuskan tidak ingin meneruskan untuk kembali membangun rumah tangga namun karena nasehat dan masukan dari Hakim Mediator, maka penggugat dan tergugat sepakat untuk pemeliharaan kedua anak yang masi berusia 14 tahun dan 16 tahun diserahkan kepada Pergugat sebagai Ibu kandung dan Tergugat memberikan biaya hidup kedua anak tersebut.
Dasar hukum pelaksanaan Mediasi di Pengadilan adalah Peraturan Mahkamah Agung RI No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan yang merupakan hasil revisi dari Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2008 , di mana dalam PERMA No. 1 Tahun 2008 masih terdapat banyak kelemahan-kelemahan Normatif yang membuat PERMA tersebut tidak mencapai sasaran maksimal yang diinginkan, dan juga berbagai masukan dari kalangan hakim tentang permasalahan permasalahan dalam PERMA tersebut.
***(Tim Redaksi PA Dumai)***