Assalamu'alaikum Wr.Wb..Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Dumai Kelas IB | Media Informasi dan Transparansi Peradilan

 
 
 
http://sidasi.pa-dumai.go.id
http://sidasi.pa-dumai.go.id

 

DiTengah Rintik Hujan, Pengadilan Agama Dumai Laksanakan Pemeriksaan Setempat (Descente) | (29/04)

Ditulis oleh super admin on .

Ditulis oleh super admin on . Dilihat: 379

DITengah Rintik Hujan, Pengadilan Agama Dumai Laksanakan Pemeriksaan Setempat (Descente) | (29/04)

Dumai|www.pa-dumai.go.id

Kamis (29/04/2021) “Pemeriksaan Setempat atau descente ialah pemeriksaan mengenai perkara oleh Hakim karena jabatannya yang dilakukan di luar gedung tempat kedudukan pengadilan, agar Hakim melihat sendiri gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa-peristiwa yang menjadi sengketa.” Pengadilan Agama Dumai melaksanakan sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) diwilayah hukum Pengadilan Agama Dumai. Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat tersebut, berjalan sesuai dengan ketentuan Pasal 180 R.Bg. jo SEMA Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat.

Pemeriksaan Setempat dilakukan terhadap sejumlah objek sengketa dalam perkara Harta Bersama Nomor 521/Pdt.G/2020/PA.Dum yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Dumai tanggal 16 November 2020.

Setelah melakukan berbagai persiapan, sekitar pukul 09.00 WIB. Pemeriksaan Setempat ini dilaksanakan oleh Tim Pemeriksaan Setempat Pengadilan Agama Dumai yang dipimpin langsung oleh Drs. Husnul Yakin, S.H.,M.H selaku Hakim Anggota. M. Afrizal., S.H.selaku Panitera, Januardi, S.Kom.,M.H., selaku Juru Sita.

Sidang tersebut dihadiri oleh Kuasa Hukum Penggugat dan Tergugat, selain itu hadir juga di lokasi sidang Pemeriksaan Setempat Lurah Ratu Sima, Petugas Pengukuran Tanah Kelurahan, Ketua RT dan RW. Setelah menyampaikan maksud kedatangan tim dan membuka sidang, Majelis Hakim langsung menuju objek sengketa yang terdiri dari sebidang tanah, bangunan rumah induk dua lantai, bangunan rumah sewa dan tanah perkebunan kelapa sawit.

Kemudian Tim Persidangan Setempat langsung melakukan pengukuran sebidang tanah berupa kebun sawit yang menjadi obyek sengketa tersebut untuk mengetahui luas tanah yang sebenarnya dan mengecek batas-batasnya, dilanjutkan dengan mengukur luas bangunan rumah.

Meskipun pemeriksaan setempat bukan alat bukti sebagaimana Pasal 164 HIR, tetapi oleh karena tujuannya agar hakim memperoleh kepastian peristiwa yang disengketakan, maka fungsi pemeriksaan setempat hakekatnya adalah sebagai alat bukti. Kekuatan pembuktiannya sendiri diserahkan kepada hakim. Setelah berlangsung dengan aman dan tertib selama lebih kurang 5 jam dan dirasa cukup, maka Majelis Hakim menutup sidang Pemeriksaan Setempat pada hari itu.

Sidang pemeriksaan setempat (Descente) adalah termasuk tahapan persidangan, Majelis Hakim akan turun kelapangan untuk melihat secara langsung kondisi (riil) terhadap objek sengketa, apakah objek sengketa yang terungkap dipersidangan sesuai dengan kondisi (riil) dilapangan, jangan sampai putusan Pengadilan Agama Dumai yang dihasilkan akhirnya nanti non executable (eksekusi yang tidak dapat dijalankan).

***(Tim Redaksi PA Dumai)***

 

 

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Dumai

Jl. Putri Tujuh, Kel. Teluk Binjai, Kec. Dumai Timur, Kota Dumai, Riau - 28812

Telp: (0765) 31928
Fax: (0765) 31928

Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Pengadilan Agama Dumai @2021
}); })(jQuery);