Assalamu'alaikum Wr.Wb..Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Dumai Kelas IB | Media Informasi dan Transparansi Peradilan

 
 
 
http://sidasi.pa-dumai.go.id
http://sidasi.pa-dumai.go.id

 

Rapat Monitoring dan Evaluasi Mediasi Pengadilan Agama Dumai Kelas IB | (22/04)

Ditulis oleh super admin on .

Ditulis oleh super admin on . Dilihat: 292

Rapat Monitoring dan Evaluasi Mediasi Pengadilan Agama Dumai Kelas IB | (22/04)

Dumai | www.pa-dumai.go.id

Kamis, 22 April 2021 di ruang Ketua Pengadilan Agama Dumai telah dilaksanakan Monitoring Evaluasi pagi yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Dumai Kelas IB, Dra. Hj. Rukiah Sari, S.H. Rapat Monev tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua Khoiriyah Roihan, S.Ag.,M.H dan para hakim (Drs. Husnul Yakin, S.H.,M.H, Syahrullah, S.H.I.,M.H., dan A.Wafi., S.H.I).

Rapat monev ini membahas mengenai strategi percepatan penanganan perkara yang contentius perlu dukungan dari semua pihak yang turut membantu kelancaran proses persidangan. Bila ditinjau lebih lanjut, salah satu upaya memperlancar proses persidangan adalah memaksimalkan upaya mediasi agar para pihak dapat menyelesaikan masalah keluarga secara baik tanpa harus menimbulkan masalah lain yang tidak diinginkan dikemudian hari.

Untuk itu, hakim Pengadilan Agama Dumai berkomitmen bersama dalam upaya memaksimalkan potensi keberhasilan dalam mediasi yang ditangani. Dengan tetap berpedoman pada Prosedur yang telah ditetapkan dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Mediasi ataupun KMA 108/KMA/SK/VI/2016 Tentang Tata Kelola Mediasi. Hakim Pengadilan Agama Dumai juga berupaya agar keberhasilan mediasi berakhir dengan Pencabutan Perkara, Berhasil dengan pembuatan Akta maupun Keberhasilan dengan kesepakatan sebagian.

Dalam pelaksanaan mediasi, hakim harus bersikap netral terhadap para pihak agar menumbuhkan rasa percaya dari para pihak yang sedang menjalani mediasi. Selain itu, hakim juga harus berpegang teguh pada komitmen untuk menyelesaikan sengketa yang kemungkinan bisa terjadi seperti sengketa perceraian, sengketa hak nafkah dan akibat perceraian, sengketa hak asuh anak, sengketa hak nafkah anak dan sengketa harta gono gini.

Selanjutnya, dalam hal penanganan sengketa masalah harta. Hakim harus berkomitmen untuk memaksimalkan mediasi untuk mencapai kesepakatan diantaranya kesepakatan keseluruhan atas objek sengketa dan kesepakatan atas sebagian objek.

Pada puncaknya, tujuan dalam monitoring dan evaluasi pelaksanaan mediasi Pengadilan Agama Dumai ini tidak lain untuk mempercepat proses persidangan serta memurahkan biaya perkara yang perlu ditanggung oleh para pihak. Pada akhir rapat, dilakukan penandatanganan Pakta Kesepakatan Bersama untuk memperteguh dan memperkokoh komitmen para hakim dalam hal memaksimalkan potensi keberhasilan mediasi.

***(Tim Redaksi PA Dumai)***

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Dumai

Jl. Putri Tujuh, Kel. Teluk Binjai, Kec. Dumai Timur, Kota Dumai, Riau - 28812

Telp: (0765) 31928
Fax: (0765) 31928

Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Pengadilan Agama Dumai @2021
}); })(jQuery);