Mediasi di Pengadilan Agama Dumai Kembali Berhasil | (14/04)
Mediasi di Pengadilan Agama Dumai Kembali Berhasil | (14/04)
Dumai | www.pa-dumai.go.id
Berdasarkan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan bahwa Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa secara damai yang tepat, efektif dan dapat membuka akses yang lebih luas kepada Para pihak untuk memperoleh penyelesaian yang memuaskan serta berkeadilan.
Pada hari Rabu 14 April 2021, Hakim Mediator Pengadilan Agama Dumai Dra. Hj. Rukiah Sari, S.H yang juga merupakan Ketua Pengadilan Agama Dumai kembali berhasil memediasi sebagian perkara dengan nomor register 159/Pdt.G./2021/PA.Dum.
Keberhasilan mediasi sebagian ini, mencapai kesepakatan antara kedua belah pihak yang berpekara, dimana keberhasilan ini mengenai akibat terjadinya perceraian. Adapun mediasi yang berhasil adalah Hak asuh anak (Hadhanah), nafkah anak dan nafkah iddah. Keberhasilan dalam proses mediasi tidak terlepas dari kemampuan seorang hakim mediator dalam menangani suatu perkara, pendekatan terhadap para pihak, sehingga para pihak secara terbuka dalam mengungkapkan permasalahan yang sedang dihadapi.
Menilik data dari SIPP Pengadilan Agama Dumai, keberhasilan mediasi ini merupakan keberhasilan yang ke-10 untuk Pengadilan Agama Dumai periode Tahun 2021.Prestasi dalam keberhasilan mediasi terus menjadi perhatian karena mengingat pada periode Tahun 2020 PA Dumai berhasil meraih peringkat 1 jumlah Mediasi terbanyak untuk Wilayah Hukum PTA Pekanbaru.
Harapannya untuk kedepannya, keberhasilan dalam meraih prestasi ini bisa dipertahankan lalu ditingkatkan untuk masa yang akan datang.
***( Tim Redaksi PA Dumai )***