Assalamu'alaikum Wr.Wb..Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Dumai Kelas IB | Media Informasi dan Transparansi Peradilan

 
 
 
http://sidasi.pa-dumai.go.id
http://sidasi.pa-dumai.go.id

 

on . Dilihat: 597

IMG 1605

Pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2019 M, bertepatan dengan tanggal 14 Rabi’ula awwal 1441 H, Pengadilan Agama Dumai menerima kunjungan Tim Penatausahaan BMN dari Biro Perlengkapan Mahakamah Agung RI, yang terdiri dari H. Mansyur, S.Ip., M.H. (Kasubbag Statistik dan Laporana), dan Dimas Aryo Putra, SE, (Kasubbag Pembukuan dan Neraca) pada Biro Perlengkapan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI.

Dengan surat tugas Nomor : 194/BUA.4/ST/10/2019 tanggal 9 Oktober 2019 Tim tiba di Bandara Medang Kampai Dumai sekitar jam 15.30 wib, dari bandara langsung menuju Pengadilan Agama Dumai untuk melanjutkan misi serta route pertama di Pengadilan Agama Dumai.

Dalam kegiatan ini ada beberapa satuan kerja yang hendak dikunjungi oleh Tim, selain Pengadilan Agama Dumai, dilanjutkan ke Pengadilan Agama Bengkalis, Pengadilan Negeri Siak Sri Indra Pura, PT dan PTA Pekanbaru dan di tutup di Pengadilan Negeri Batam.

Kunjungan dimaksudkan sebagai tindak lanjut dari temuan BPK terkait penataausahaan BMN terutama asset tanah tempat berdirinya bangunan milik Mahkamah Agung yang masih berstatus pinjam pakai, untuk kemudian dicarikan solusi serta jalan keluarnya kendati harus menggandeng Lembaga, intansi serta pihak terkait lainnya agar asset tersebut bisa dicatat dan di administrasikan sesuai dengan peraturan dan ketentuan ketentuan berlaku.

IMG 1607

Terkait dengan status tanah Gedung kantor Pengadilan Agama Dumai yang hingga saat ini masih berstatus pinjam pakai, sebenarnya sudah ada upaya-upaya serius yang cukup fundamen semenjak beberapa tahun terakhir, namun pada tahun 2017 proses alih status atas sebidang tanah tempat berdirinya Gedung Pengadilan Agama Dumai seluas 5.000 M2 berada pada taraf kementerian Lembaga, yaitu antara Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan dan Mahkamah Agung RI.

Dengan terbitnya Surat Keputusan Menterii Keuangan Nomor 74/KM.6/2018 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara yang berasal dari Eks Kontraktor Kontrak Kerjasama PT CHEVRON PACIFIC INDONESIA Pada MAHKAMAH AGUNG RI, adalah langkah maju dan harus ditindaklanjuti, terutama oleh Biro Perlengkapan Mahakamah Agung RI agar dalam waktu yang tidak terlalu lama bisa ditingkatkan kepemilikannya menjadi sertifikat, untuk selanjutnya dapat dicatat sebagai asset Pemerintah RI c.q. Mahkamah Agung yang digunakan oleh Pengadilan Agama Dumai.

By: Muhammad Yanis

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Dumai

Jl. Putri Tujuh, Kel. Teluk Binjai, Kec. Dumai Timur, Kota Dumai, Riau - 28812

Telp: (0765) 31928
Fax: (0765) 31928

Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Pengadilan Agama Dumai @2021
}); })(jQuery);