Perkara ini sudah masuk tahap ke tiga kalinya dalam proses mediasi, adapun posisi pemohon sedang berada di Medan sedangkan yang Termohon berada di Dumai. Mediasi dilakukan via audiovisual dengan menggunakan aplikasi "zoom" yang berlangsung lebih kurang dua (2) jam, langkah ini diambil karena saat ini dalam masa pandemi Covid-19 dan prosesnya alhamdulillah berjalan dengan lancar tanpa ada kendala.

Dalam Perma Nomor 1 Tahun 2016 Pasal 5 ayat 3 dijelaskan “Pertemuan mediasi dapat dilakukkan melalui media komunikasi audio visual jarak jauh yang memungkinkan semua pihak saling melihat dan mendengar secara langsung berpartisipasi dalam pertemuan”, dengan demikian langkah mediasi yang diambil saat ini sudah sesuai dengan aturan yang ada dan sangat tepat sekali dalam pencegahan terhindarnya penyebaran dari wabah virus corona.

Dr. Hasan Nul Hakim, S.H.I, M.A sedang melakukkan proses mediasi

Dr. Hasan Nul Hakim, S.H.I, M.A sang mediator handal PA Dumai ini, mempunyai prestasi dalam mediasi dengan angka keberhasilan tahun 2019 mencapai 91 persen dan 3 bulan pertama di tahun 2020 keberhasilan mencapai angka 100 persen.

“Enak juga ya dengan adanya via Teleconference ini, jadi mediasi bisa dilakukkan dengan jarak jauh dan kapan saja, dengan adanya pemanfaatan Teknologi Informasi semua dapat dilakukan dengan mudah”, Ungkap sang mediator handal itu kepada Staf IT/Tim Redaksi PA Dumai. (Ardy_Tim Redaksi PA Dumai)